Homepage» Berita » internal » Hari Ulang Tahun XXII Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Tahun 2022. Hari Ulang Tahun XXII Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Tahun 2022. 21/07/2022 23/07/2022 oleh adminksda01-1 Dilihat KejaksaanNegeri Pulang Pisau dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini melaksanakan peringatan Hari Ulang Tahun XXII Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Tahun 2022 dengan tema "PROFESIONALISME IKATAN ADHYAKSA DHARMAKARINI MENDUKUNG PEMULIHAN EKONOMI" bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Kamis (21/07/2022). Logoresmi (official) Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Logo Ikatan Adhyaksa Dharmakarini merupakan lambang persatuan isteri pegawai Kejaksaan RI, pegawai Kejaksaan RI, dan isteri pensiunan dan pensiunan Kejaksaan RI. Unsur warna, bentuk, jumlah, dan komponen yang terdapat di dalamnya memiliki makna dalam hal-hal yang erat kaitanya dengan Pada09/12/2021 Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Parepare mengikuti kegiatan Rapat Kerja Daerah VIII Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Se-Wilayah Sulawesi Selatan Tahun 2021 "Cerdas membangun Organisasi yang Inovatif dan Berkarakter untuk Indonesia Maju" secara Virtual. Kepala Kejaksaan Negeri Pare Pare. KejaksaanRepublik Indonesia. Selamat Datang di jalanninja.com, Website yang menyediakan berbagai logo dari seluruh dunia dan kami memberikan kemudahan untuk anda khususnya bagi para Desainer Grafis hanya dengan 1x Download anda bisa langsung mendapatkan PAKET LENGKAP LOGO dengan format CorelDRAW ( Cdr ), Adobe Illustrator ( AI ) PNG ( Transparant ) Bahkan PDF Seperti Logo Dibawah ini. Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu. Logo IAD Kejaksaan Format PNG Lalu Ahmad - Apakah kamu sedang mencari Logo IAD Kejaksaan? Jika iya, maka kamu sudah berada di situs yang tepat, karena pada kali ini aku akan membagikan logonya dengan kualitas terbaik. Logo IAD Kejaksaan Format PNG Klik Download untuk mendapatkan hasil Logo IAD Kejaksaan dengan kualitas HD Gratis. Tentang IAD IAD Ikatan Adhyaksa Dharmakarini adalah suatu wadah organisasi istri pegawai, pegawai perempuan, pensiunan pegawai perempuan, dan istri pensiunan atau janda pegawai Kejaksaan Republik Indonesia. Penutup Nah itulah diatas merupakan Logo IAD Kejaksaan Format PNG. Semoga file logonya bisa bermanfaat ya. Dan jangan lupa dibagikan ke sosial media kamu. Akhir kata, sampai jumpa di postingan logo lainnya. Terima kasih. Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, telah dibentuk sejak tahun 2000 berdasarkan Keputusan Rapat Kerja Nasional Garis Konsultasi Istri Pegawai Kejaksaan Agung dengan Istri Kepala Kejaksaan Tinggi Se-Indonesia Nomor 06/GK/Kejagung/VI/2000, tanggal 14 Juni 2000 tentang Adhyaksa Dharmakarini. Bahwa keberadaan ikatan Adhyaksa Dharmakarini telah dikukkuhkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, Tanggal 28 November 2007, Nomor KEP-124/A/JA/11/2007 tentang Pengukuhan Organisasi Adhyaksa Dharmakarini Kejaksaan Republik Indonesia. Bahwa ikatan Adhyaksa Dharmakarini adalah suatu ikatan istri pegawai Kejaksaan, pegawai perempuan Kejaksaan, istri pensiunan pegawai Kejaksaan, pensiunan pegawai perempuan Kejaksaan, dan janda pegawai Kejaksaa, yang mandiri, non politik dan tidak terkait dengan organisasi politik manapun, mempunyai maksud dan tujuan di bidang Kemanusiaan, Sosial Budaya, Ekonomi dan Pendidikan. Bahwa ikatan Adhyaksa Dharmakarini diperlukan keberadaannya untuk membantu pemerintah Indonesia pada umumnya dan keluarga Kejaksaan pada khususnya yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cerdas, terampil, dan menjunjung tinggi harkat dan martabat serta keluhuran bangsa dan budaya Indonesia, dan seiring dengan perkembangan jaman serta semakin banyaknya jumlah anggota , sehingga ikatan Adhyaksa Dharmakarini harus dikelola secara professional. Bahwa untuk membantu terwujudnya usaha tersebut diperlukan suatu wadah ikatan berbentuk badan hokum, sehingga menjadi suatu ikatan yang bersatu padu, berwibawa, dan mampu melaksanakan tugas pengabdian dan pelayanannya terhadap masyarakat Indonesia khususnya keluarga Kejaksaan. Bahwa pada tanggal 11 sampai dengan tanggal 13 Desember 2007, di Cianjur, Jawa Barat, telah diadakan Rapat Kerja Nasional Luar Biasa Anggota Ikatan, tentang Perubahan Anggaran Dasar, Perubahan Anggaran rumah Tangga dan Peningkatan Status Hukum Adhyaksa Dharmakarini menjadi ikatan berbadan hukum dengan nama ikatan Adhyaksa Dharmakarini. Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Kerja Nasional Luar Biasa tanggal13 Desember 2007, di Cianjur, Jawa Barat, tentang Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran rumah Tangga dan Peningkatan Status Hukum Adhyaksa Dharmakarini menjadi ikatan yang berbadan hukum dengan nama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini yang disingkat “ I A D”. Maksud dan tujuan ikatan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini mempunyai maksud dan tujuan di bidang sosial dan kemanusian. Kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan tersebut yaitu Mempersatukan seluruh istri pegawai Kejaksaan, pegawai perempuan Kejaksaan, istri pensiunan pegawai Kejaksaan, pensiuanan pegawai perempuan Kejaksaan, dan janda pegawai Kejaksaan menjadi anggota ikata; Menjaga supaya setiap anggota ikatan menjunjung tinggi kehormatan profesi Kejaksaan sesuai dengan ,Undang-Undang yang berlaku dan kode etik Kejaksaan Membina anggota dalam memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan; Meningkatkan kepedulian sosial; Melakukan kegiatan untuk menumbuhkan kesadaran rasa turut memiliki ikatan yang bertanggung jawab, guna terciptanya rasa kebersamaan di antara sesame anggota dalam rangka meningkatkan peranan, manfaat, fungsi dan mutu ikatan; Melakukan kegiatan untuk meningkatkan mutu dan kemampuan anggota di dalam menjalankan pekerjaan dan profesinya secara professional, guna menjaga dan mempertahankan keluhuran martabat Kejaksaan; Mengadakan, menyelenggarakan, dan mendirikan Lembaga pendidikan, keterampilan dan pelatihan baik formal maupun non formal. Mengadakan, menyelenggarakan dokumentasi dan penyebaran informasi dalam bidang pendidikan melalui penerbitan buku-buku, yang tidak diperjualbelikan; Mengadakan, menyelenggarakan, dan mendirikan Panti Asuhan, Panti Jompo, dan Panti Wreda; Mengadakan Penelitian di bidang ilmu pengetahuan mengenai Kemasyarakatan, Kemanusiaan; Mengadakan, menyelenggarakan Studi Banding; Memberi bantuan kepada korban bencana alam; Memberi bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin, dan gelandangan; Melestarikan lingkungan hidup. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Adhyaksa Dharmakarini yang selanjutnya disingkat IAD adalah suatu wadah organisasi istri pegawai, pegawai perempuan, pensiunan pegawai perempuan, dan istri pensiunan atau janda pegawai Kejaksaan Republik Indonesia. IAD dimaksudkan untuk membantu pemerintah dalam pembinaan dan peningkatan kualitas diri para istri pegawai Kejaksaan agar tampil cerdas, terampil dan menjunjung tinggi harkat dan martabat serta keluhuran bangsa dan budaya dengan perkembangan zaman serta makin banyaknya jumlah anggota, maka diperlukan suatu wadah profesional yang dapat mengakomodir semua cita-cita luhur tersebut. Dengan berbekal Surat Keputusan Jaksa Agung RI tanggal 28 Nopember 2007 Nomor KEP-124/A/JA/11/2007 Tentang Pengukuhan Organisasi Adhyaksa Dharmakarini Kejaksaan RI, setahun kemudian IAD disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Menkumham Nomor Tahun 2008, Tentang Pengesahan Ikatan dan diumumkan di Tambahan Berita Negara No. 9 tanggal 30 Januari IAD Jauh sebelum pembentukan IAD, sejak berdirinya Dharma Wanita DW Nasional tanggal 05 Agustus 1974, DW Kejaksaan menginduk pada DW setempat sebagai istri unsur Muspida. Semua kegiatan DW Kejaksaan bekerjasama dengan DW pemerintah daerah pemda setempat. Hal ini merenggangkan komunikasi organisasi antar Ketua DW Kejati dan Ketua DW Kejari yang secara hierarki mengikuti struktur organisasi kedinasan. Untuk menghilangkan gap komunikasi tersebut dibentuklah Garis Konsultasi GK yang merupakan jembatan konsolidasi internal antara ketua DW Kejati dan para Ketua DW Kejari. Pertemuan GK diadakan rutin setiap 3 bulan secara bergiliran di Kejati dan Kejari yang ditunjuk. Saya Ny. R. Hakal tidak tahu persis kapan GK pertama kali diselenggarakan. Saat saya bergabung dengan DW Kejari Bengkulu di penghujung tahun 1993, pertemuan GK sudah reformasi, tuntutan dan tantangan kehidupan organisasi untuk lebih mandiri dan berdaya guna kian menguat. Sejalan dengan tuntutan reformasi dan globalisasi, Ny. Dra. Irmayanti R. Darusman istri dari Jaksa Agung, Marzuki Darusman yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengurus Pusat DW Kejaksaan mengambil keputusan cerdas dan fenomenal. Dalam Rakernas I Adhyka tanggal 13 dan 14 Juni tahun 2000 di Cianjur, Jawa Barat, menyatakan keluar dari organisasi DW Nasional dan membentuk organisasi mandiri dengan sebutan “Adhyaksa Dharmakarini”disingkat Adhyka nama organisasi terdahulu.Konsekuensi keputusan ini Adhyka harus mempunyai pedoman tata kerja organisasi, program kerja beserta petunjuk administrasi umum dan administrasi keuangan serta AD/ART. Perlahan namun pasti organisasi mulai dibenahi, anggota dibekali motivasi dan ilmu-ilmu untuk meningkatkan kapasitas diri dan organisasi. Selanjutnya, GK berubah nama menjadi Pertemuan Silaturrahmi dan berubah lagi menjadi Pertemuan Konsultasi hingga saat dengan kemajuan zaman dan bertambahnya jumlah anggota, Adhyka mempunyai beberapa TK dan sekolah favorit di daerah. Dengan demikian organisasi mesti dikelola secara profesional. Untuk mengejawantahkan profesionalitas, diperlukan suatu wadah berbentuk badan hukum agar bersatu padu, berwibawa dan mampu melaksanakan tugas pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat khususnya keluarga Kejaksaan. Singkat cerita, di penghujung tahun 2008 Adhyaksa Dharmakarini sah menjadi Ikatan Adhyaksa Dharmakarini sesuai Keputusan Kemenkumham sebagaimana saya kemukakan di awal tulisan. Keanggotan IADKeanggotaan IAD bersifat tertutup, hanya dari kalangan internal Kejaksaan. Ada 3 unsur keanggotan dalam IAD yakni; 1 anggota biasa, yaitu istri pegawai Kejaksaaan 2 anggota luar biasa, yaitu pegawai perempuan dan 3 anggota kehormatan, yaitu pensiunan pegawai perempuan, dan istri pensiunan atau janda pegawai Kejaksaan. Ke-3 unsur keanggotaan ini harus tunduk dan taat pada peraturan, Anggaran Dasar AD dan Anggaran Rumah Tangga ART yang ditetapkan biasa dan anggota luar biasa mempunyai kewajiban yang sama, namun hak nya sedikit berbeda. Hak anggota biasa lebih luas, mencakup keikutsertaan dalam semua kegiatan IAD, mengeluarkan pendapat dan saran, mempunyai hak suara dan dapat memilih dan dipilih sebagai anggota pengurus. Anggota luar biasa tidak dapat dipilih dan memilih, demikian juga anggota kehormatan, hanya diijinkan ikut serta dalam kegiatan dan mengeluarkan pendapat namun tidak diperkenankan duduk dalam kepengurusan kecuali diusulkan oleh ketua wilayah setempat atau ketua setingkat diatasnya dan harus persetujuan Ketua Umum, bahkan, anggota luar biasa harus mendapat persetujuan tertulis dari atasan langsung. Namun berdasarkan situasi di lapangan, eksistensi anggota luar biasa dan anggota kehormatan sangat menunjang kelancaran kegiatan organisasi disebabkan anggota biasa umumnya tidak bermukim ditempat dimana suami ditugaskan. 1 2 Lihat Humaniora Selengkapnya Home > Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Kejaksaan Negeri Republik Indonesia Jaksa agung Republik Indonesia Klip seni - simbol gambar png Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Kejaksaan Negeri Republik Indonesia Jaksa agung Republik Indonesia Klip seni - simbol gambar png Apakah Anda mencari gambar transparan logo, kaligrafi, siluet di Kejaksaan Negeri Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Simbol? Jelajahi koleksi Kejaksaan Negeri Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Simbol gambar Logo, Kaligrafi, Siluet kami yang luar biasa. Gambar baru diunggah setiap minggu. Klik pada gambar thumbail untuk mengunduh gambar ukuran penuh. Gratis untuk penggunaan pribadi. Tidak diperlukan atribusi. Resolusi 500*500 Nama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Kejaksaan Negeri Republik Indonesia Jaksa agung Republik Indonesia Klip seni - simbol gambar png Lisensi Pemakaian pribadi Mengetik png DPI gambar 72 Ukuran KB DMCA Laporan DMCA Anda mungkin juga menyukai Kata kunci terkait Logo resmi official Ikatan Adhyaksa Dharmakarini IAD Logo Ikatan Adhyaksa Dharmakarini merupakan lambang persatuan isteri pegawai Kejaksaan RI, pegawai Kejaksaan RI, dan isteri pensiunan dan pensiunan Kejaksaan RI. Unsur warna, bentuk, jumlah, dan komponen yang terdapat di dalamnya memiliki makna dalam hal-hal yang erat kaitanya dengan tujuan didirikannya Adhyaksa Dharmakarini. Demikian semoga bermanfaat. Download >>>

logo ikatan adhyaksa dharmakarini