Pasal 42 berbunyi: (1) BPD menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu. (2) Penyelenggaraan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengesahkan calon Kepala Desa yang diajukan panitia serta memilih dan pengesahan calon Kepala Desa terpilih. (3) Forum musyawarah Desa menyampaikan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tongke-Tongke, Kecamatan Sinjai Timur melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) pembentukan dan pelantikan panitia pemilihan Kepala Desa (PPKD) yang bertempat di Kantor Desa Tongke-Tongke, Selasa (22/11/2022). Musyawarah ini dipimpin oleh Ketua BPD Tongke-Tongke Kamaruddin Mappaseling dan dihadiri oleh Camat Sinjai Timur, Kepala Desa Tongke-Tongke, Polsek
dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kepada panitia pemilihan di Desa, calon Kepala Desa, masyarakat Desa dan satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 Desa serta unsur terkait lainnya; 2. mengawasi penerapan protokol kesehatan dalam pernilihan Kepala Desa; dan 3. menyampaikan hasil pengawasan penerapan protokol
b. melakukan bimbingan teknis pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa terhadap panitia Pemilihan Kepala Desa di Desa; c. menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara; d. memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya; e. menyampaikan surat suara dan kotak suara dan
Muara Teweh. Kamis, 19 Mei 2022 Pilkades Serentak 73 desa yang berada di 9 kecamatan di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah telah selesai di laksanakan. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Vay Tiền Trả Góp 24 Tháng.
logo panitia pemilihan kepala desa 2022